Keterangan Foto : Peserta Sosialisasi Desa Peduli Penyiaran foto bersama sesaat setelah selesainya kegiatan sosialisasi, (14/12/2022)
Era Digitalisasi, Desa Diharapkan Peduli Penyiaran
Oleh : Muhammad Sulhan Hadi
Editor: Zain
Selong, (desasepit.web.id),- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan sosialisasi desa peduli penyiaran di Ruang Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (14-12-2022).
Mengusung tema, “Pengawasan Partisipatif Menuju Desa Peduli Penyiaran” kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori beserta jajaran dan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Lombok Timur Dr Fauzan. Dengan peserta sosialisasi, sebanyak 75 kepala desa se-Lombok Timur, komunitas direktur utama TV dan radio se-Lombok Timur. Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini merupakan bentuk ikhtiar memperkenalkan KPID ke masyarakat. Dengan teknologi yang terus berkembang, kata Ajeng, dirasa perlu diberikan pemahaman ke masyarakat. Salah satunya, beralihnya layanan siaran televisi dari analog ke digital.
Dr. Fauzan Kadis Kominfo Lotim (tengah/baju putih) bersama Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori (kiri/pakai hijab) saat membuka kegiatan Sosialisasi Desa Peduli Penyiaran
Selanjutnya, wanita berhijab ini menjelaskan program KPID NTB tahun 2023 akan ada bimbingan teknis (Bimtek) untuk seluruh desa di provinsi NTB. Yang nantinya akan memilih dua desa sebagai role model sebagai desa peduli penyiaran. ”Nanti akan diusulkan oleh Dinas PMD dan Dinas Kominfo masing-masing Kabupaten/Kota,” ungkapnya. ”Kenapa ini penting?. Di era digitalisasi ini, kita tidak bisa membendung, apakah (siaran) baik atau tidak baik. Mana yang bisa di share, kami di KPID mengawal isi dan tingkah laku dunia penyiaran,” sambungnya.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Lombok Timur Dr. Fauzan mengaku pihaknya sudah mengirim data keluarga miskin ke Kementerian Kominfo untuk memperoleh Set Top Box (STB) penghentian siaran televisi analog menjadi digital. ”Penyimpanan digital menjadi solusi untuk menutupi keterbatasan pada penyiaran analog. Jika ada isi siaran yang tidak pas, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak-pihak terkait,” terangnya. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepala desa mampu memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa memilah dan memilih informasi secara bijak.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, penyampaian materi pertama tentang migrasi penyiaran dan pentingnya partisipasi publik oleh Darsono Yusin Sali selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID NTB. Dalam kesempatan ini, Yusin menjelaskan perubahan siaran dari TV analog ke digital, maka otomatis masyarakat akan menerima informasi yang beragam. Yang diistilahkan “tsunami” informasi. ”Kami ingin sampaikan bahwa jangan sampai KPID tidak diketahui oleh masyarakat.” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Pasal 60A tentang migrasi TV analog ke TV digital, dijelaskan bahwa KPID sebagai regulator penyiaran. Yaitu mengawasi TV dan Radio. ”Jika ada yang mau membuat stasiun TV atau radio, bisa koordinasi dengan KPID,” jelas Yusin.
Perlu diketahui, bahwa pada saatnya siaran TV analog akan di switch off atau dimatikan oleh pemerintah. Kecuali masyarakat yang sudah menggunakan STB bisa menikmati siaran digital. Pemerintah pusat, kata Lusin sudah menyiapkan sebanyak tujuh juta STB. Provinsi NTB akan menerima sekitar 83 ribu STB. Oleh karena itu, secara bertahap diharapkan masyarakat mulai beralih ke TV digital. Dikatakan Yusin, perubahan ini mau tidak mau harus diikuti, karena sudah ada regulasi yang mengikat. Yakni Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 15 Tahun 2020.
Adapun manfaat imigrasi TV analog ke TV digital; Pertama, penghematan berupa bonus digital. Kedua, peluang bisnis berupa pembuatan stasiun TV media siaran informasi masyarakat desa. Namun disamping manfaat tersebut, diungkapkan Yusin tantangan berat akan dihadapi KPID karena banyaknya siaran baru yang muncul. Dengan keterbatasan personil yang dimiliki KPID saat ini, sehingga diharapkan elemen termasuk kepala desa bisa melakukan kontrol. ”Sejauh ini di NTB ada sekitar 20 stasiun TV dan Radio yang sudah terdaftar,” tandas pria yang pernah menjadi wartawan Suara NTB ini.
Pemateri Kedua disampaikan oleh Aulia Rachman Chaves, selaku Wakil Ketua KPID NTB. Aulia menekankan, saat ini masyarakat desa sangat perlu melek digital. Demi mewujudkan good government digitalisasi. Desa sebagai lumbung kehidupan masyarakat, kata Aulia maka penting memahami perubahan informasi dari analog ke digital. Sebagai informasi, penggunaan internet di Indonesia sekitar 63 juta per hari.
”Karena inilah desa harus mengikuti perkembangan digital. Untuk membantu segala bidang kehidupan masyarakat,” tukasnya. (*)