Sepit, (desasepit.web.id) - Tanah pecatu Desa Sepit (desa induk) yang lokasinya berada di wilayah Desa Setungkep Lingsar (desa mekar) menjadi satu dasar Kepala Desa Setungkep Lingsar Saipul Muslimin mengambil tanah pecatu itu dari desa induk. Dasar lainnya adalah permendagri yang ia mengaku tidak hafal betul pasal dan nomornya.

Demikian dia memaparkan ketika dikonfirmasi selepas menghadiri mediasi permasalahan tanah pecatu di Kantor Kecamatan Keruak Senin (21/12) lalu. Dikatakannya, Permendagri tersebut menjelaskan tentang tanah pecatu harus dibagi rata oleh desa induk kepada desa mekar dengan difasilitasi oleh kecamatan. Apabila itu tidak bisa selesai maka akan dikembalikan untuk diatur oleh pemerintah daerah.
Meskipun begitu, pada tahun 2014 pemerintah desa induk dan desa mekar pernah bermusyawarah berkaitan dengan pengaturan tanah pecatu ini. Namun karena menuai jalan buntu, mereka memilih sepakat untuk tidak sepakat, artinya semua pihak mendapati titik kesepakatan. Hal itu yang membuat mereka menggunakan cara sendiri, termasuk mengambil sepihak tanah pecatu desa induk yang berada di wilayahnya. Karena tidak ada gejolak waktu pengambilan, makanya ia mengaku jalan terus sampai sekarang.
Sisi lain ia mengaku mengetahui Surat Keputusan (SK) Pemerintah daerah yang diterbitkan tahun 2014 mengatakan harus dikembalikan ke desa induk, namum ia tidak memperdulikannya. Pasalnya, tetap yang ia jadikan acuan adalah Permendagri.
"Apabila dalam musyawarah kami sepakat untuk tidak sepakat, maka akan di status quo kan, artinya akan dikosongkan dan dikembalikan ke pemerintah daerah. Kami siap mengembalikannya ke Pemda," ucapnya.
Diingatkan tentang himbauan camat untuk mengembalikannya ke desa induk sebelum terbit SK yang baru, ia tetap tidak bergeming dari pendiriannya. "Kami tetap akan mempertahankannya, karena sudah jelas acuannya pada Permendagri, apabila tidak selesai di bawah, akan diatur oleh pemerintah daerah," tutupnya. (Hardy mohamad)