Oleh: Lalu M Kamil AB |
LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Terkait adanya kebijakan penghapusan tunjangan perangkat desa, Wakil Bupati Lombok Timur, H Rumaksi SJ menyikapinya dengan serius. Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/12), Wabup Rumaksi mengaku baru mengetahui adanya kebijakan ini setelah dirinya didatangi oleh pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Timur, Senin Kemarin (30/12). ‘’Terus terang saya baru tahu kebijakan penghapusan tunjangan perangkat desa ini setelah didatangi oleh pengurus PPDI Kabupaten Lotim,’’ kata Wabup.
Menyikapi pengaduan pengurus PPDI Lotim, Wabup yang juga mantan anggota dewan NTB 2 periode ini mengaku langsung memanggil Kadis PMD Lotim, Hj Baiq Miftahul Wasli dan Kabid Anggaran BPKAD Lotim, M Hasni ke ruang kerjanya untuk mempertanyakan dasar penghapusan tersebut dan untuk melihat kemungkinan dapat dikembalikan lagi.
‘’Kalian kurang pertimbangan politik dan dampak yang lebih luas. Bagaimana dampaknya kalau seluruh perangkat desa mogok kerja,’’ tegas Wabup mengulangi pernyataannya di hadapan kedua staf yang tukang menyusun anggaran.
Wabup menyebut tidak sependapat dengan kebijakan ini, terbukti dengan lantang Wabup yang juga Ketua DPD Partai Nasdem ini menyatakan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk perlakuan ‘’diskriminasi terhadap perangkat desa’’. Karena di sisi lain, kepala desa dinaikkan tunjangannya, sedangkan perangkat desa dihapuskan.
Wabup Rumaksi juga menilai kebijakan ini sebagai kebijakan yang kurang dipertimbangkan dengan matang dan tidak pernah dikonsultasikan. Sikap tegas Wabup Rumaksi tak sia-sia, Kadis PMD dan pihak BPKAD berjanji di hadapannya, bahwa tunjangan perangkat desa itu akan dikembalikan nanti pada APBD Perubahan 2020 mendatang. ‘’Kita akan kembalikan lagi pembayaran tunjangan perangkat desa melalui APBD Perubahan 2020 mendatang, dan pihak PMD dan BPKAD siap merubahnya kembali,’’ ujar Wabup.
Ditanya soal isu yang berkembang apakah benar karena anggaran pemekaran desa dan dusun sebagai dasar penghapusan tunjangan perangkat desa, Wabup menyatakan pemekaran dusun atau desa bukan alasan. Sebab katanya, pemekaran itu sudah punya anggaran tersendiri.(Sid)
Sumber : https://lomboktoday.co.id/