Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 diatur Kementrian Desa PDTT dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 2 September 2019 di Jakarta. Permen Desa PDTT 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2010 mulai berlaku setelah diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya.
Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dalam Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dilampiri 3 dokumen petunjuk yang tidak terpisahkan, dan keseluruhan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1012 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 ini menjadi 113 halaman. Di sini lampiran akan terpisah agar lebih mudah dalam membacanya saja, dan dalam format yang tidak asli, hanya mirip.
Latar Belakang
Pertimbangan PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dasar Hukum
Dasar hukum PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);
Isi Permendesa PDTT 11/2019
Berikut adalah isi PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 (bukan dalam format asli):
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
- Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa..
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat..
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun..
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun..
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa..
- Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa..
- Tipologi Desa adalah keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa..
- Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan..
- Desa Maju adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan..
- Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan..
- Desa Tertinggal adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya..
- Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya..
- Produk unggulan Desa dan produk unggulan kawasan perdesaan merupakan upaya membentuk, memperkuat dan memperluas usaha-usaha ekonomi yang difokuskan pada satu produk unggulan di wilayah Desa atau di wilayah antar-Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa..
- Padat Karya Tunai adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat..
- Indeks Desa Membangun yang selanjutnya disingkat IDM adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa..
- Pendampingan Desa adalah Kegiatan untuk melakukan aktifitas pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa..
- Tenaga Pendamping Profesional adalah tenaga profesional yang direkrut oleh Kementerian yang bertugas pendampingan di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi..
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan Desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
- Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
- Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Pasal 3
Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip:
- kebutuhan prioritas;
- keadilan;
- kewenangan Desa;
- fokus;
- Partisipatif;
- swakelola; dan
- berbasis sumber daya Desa.
Pasal 4
Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi:
- prioritas penggunaan Dana Desa;
- penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
- publikasi dan pelaporan; dan
- pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
BAB II
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 5
- Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
- peningkatan kualitas hidup;
- peningkatan kesejahteraan;
- penanggulangan kemiskinan; dan
- peningkatan pelayanan publik.
Pasal 6
- Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diutamakan untuk:
- membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;
- menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
- meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
- meningkatkan pendapatan asli Desa.
- Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diutamakan untuk:
- membiayai program penanggulangan kemiskinan;
- melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
- melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
- menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
- melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
- Peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Pasal 7
Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 8
- Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) meliputi:
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- lingkungan pemukiman;
- transportasi;
- energi;
- informasi dan komunikasi; dan
- sosial.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas:
- kesehatan dan gizi masyarakat; dan
- pendidikan dan kebudayaan.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
- usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
- usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
- usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
- kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
- penanganan bencana alam; dan
- pelestarian lingkungan hidup.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
- konflik sosial; dan
- bencana sosial.
- Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Pasal 9
- Program sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
- pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
- pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya;
- pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa; dan
- pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
- Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat menjadi layanan usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
- Program peningkatan kesejahteraan masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Pasal 10
- Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa.
- Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa;
- meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian atau mingguan; dan
- menciptakan lapangan kerja.
- Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikerjakan pada saat musim panen.
- Pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
- Peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), yaitu:
- perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting);
- peningkatan pola hidup bersih dan sehat; dan
- pencegahan kematian ibu dan anak.
- Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), paling sedikit meliputi:
- penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD);
- penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi; dan
- pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.
- Peningkatan pelayanan publik bidang sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yaitu perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan meliputi perempuan, lanjut usia, anak dan warga masyarakat berkebutuhan khusus.
Pasal 12
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 14
- Prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan musyawarah Desa tentang perencanaan pembangunan Desa yang menghasilkan dokumen RKP Desa.
- Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Pasal 15
- Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disusun dengan mempedomani perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
- RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan:
- arahan dan penjelasan tentang pagu indikatif alokasi Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD kabupaten/kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang akan dialokasikan ke Desa.
Pasal 16
Desa dalam merencanakan prioritas penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, mempertimbangkan Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa.
Pasal 17
- Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 didasarkan pada data IDM.
- Data IDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa.
Pasal 18
- Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.
- Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul; dan
- kewenangan lokal berskala Desa.
Pasal 19
- Prioritas penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah.
- Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan RKP Desa.
BAB IV
PUBLIKASI DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Publikasi
Pasal 20
- Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa.
- Tata cara dan sarana Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Publikasi prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
- Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 21
- Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota.
- Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan
- daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan aplikasi daring berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Pembangunan Desa.
- Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi/rekapitulasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disertai dengan soft copy kertas kerja berdasar APB Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Kepala Desa yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
- Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
- Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
- Unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengolah dan mengevaluasi laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
BAB V
PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 23
- Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas penggunaan Dana Desa secara berjenjang.
- Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah dan/atau Camat.
- Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian oleh Perangkat Daerah yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 24
- Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa.
- Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
- melakukan pendampingan Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- melakukan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dapat dilakukan melalui:
- Badan Permusyawaratan Desa; dan
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselesaikan dengan cara:
- musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa; dan
- berjenjang mulai dari:
- pemerintah Desa;
- pemerintah daerah kabupaten/kota;
- pemerintah daerah provinsi; dan
- pemerintah.
- Penangan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- semua ketentuan mengenai program dan kegiatan bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
- tata kelola keuangan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.