081917942952| 081918400800| mail_outline [email protected]
02 Feb 2020 16:29:00 482 Kali
Pengertian Alokasi Dana Desa:
Pengertian Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Pasal 18 menyatakan bahwa, “Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).
Pengelolaan Alokasi Dana Desa harus memenuhi beberapa prinsip pengelolaan seperti berikut:
• Setiap kegiatan yang pendanaannya diambil dari Alokasi Dana Desa harus melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terbuka dengan prinsip: dari, oleh dan untuk masyarakat.
• Seluruh kegiatan dan penggunaan Alokasi Dana Desa harus dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi, teknis dan hukum.
• Alokasi Dana Desa harus digunakan dengan prinsip hemat, terarah dan terkendali.
• Jenis kegiatan yang akan didanai melalui Alokasi Dana Desa diharapkan mampu untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguataan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa dengan pengambilan keputusan melalui jalan musyawarah.
• Alokasi Dana Desa harus dicatat di dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa melalui proses penganggaraan yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sejak dinyatakan jumlahnya akan terus ditingkatkan, isu mengenai dana desa terus membesar. Tapi sebelum membaca isu ini lebih luas, ada baiknya Anda tahu apa yang disebut sebagai dana desa. Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sedangkan alokasi dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen yang pembagiannya untuk desa secara proporsional dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurang dana alokasi khusus. Maka intinya, alokasi dana desa adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional. Itulah dana desa yang kini sedang menjadi isu besar di tingkat nasional. Lalu kenapa masalah ini menjadi isu nasional ? Ada beberapa hal yang membuat isu mengenai dana desa meraksasa:
Pertama, dari besaran alias angka dana desa yang direncanakan bakal terus membesar, membuat semua mata beralih ke isu ini. Pemerintah saat ini memang menempatkan pembangunan Indonesia dari pinggiran dan itu berarti adalah desa, sebagai prioritas pembangunan. Jadi, pemerintah sedang sangat support terhadap berbagai perkembangan desa. Ini adalah wacana cukup baru karena sebelumnya, desa dianggap hanya bagian dari struktur di atasnya. Tapi sekarang desa memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri menuju kesejahteraan bagi warganya.
Untuk mendorong desa menjadi desa sejahtera dengan kekuatan swadaya maka pemerintah lantas mengucurkan dana desa dengan jumlah lebih besar dan memberikan kewenangan penuh pada desa dalam hal pengelolaan dana desanya itu. Kekuatan desa ini bukan main-main melainkan berpayung UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tahun 2018 ini pemerintah mengalokasikn dana Rp. 60 Triliun, sama dengan 2017 lalu. Rencana mengucurkan Rp. 120 triliun ditunda tahun 2019karena berbagai pertimbangan.
Nah, besarnya dana yang digelontorkan ke desa sekaligus besarnya inilah salahsatu yang membuat isu ini menjadi besar. Siapa yang tidak tertarik dengan tumpukan rupiah? Masalahnya adalah, hingga detik ini bangsa ini masih belum lepas dari cengkeraman korupsi di berbagai level mulai dari dugaan korupsi e-KTP yang sekarang sedang dihadapi Setya Novanto yang penankapannya sangat dramatis itu, deretan Bupati yang digelandang KPK, belum termasuk pejabat lain yang masuk bui gara-gara korupsi.
Dengan fakta banyakya kasus korupsi di kalangan perangkat negara dan ini sama sekali bukan rahasia lagi, bagaimana bisa desa terhindar dari kemungkinan yang sama alias korupsi dana desa? Isu ini terus merebak dan fakta mirisnya, Satgas Dana Desa hingga pertengahan 2017 lalu telah menerima 10.000 lebih aduan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu lebih dari 200 perangkat desa harus menghadapi meja hijau dan penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa-nya.
Itula berbagai tantangan yang saat ini dihadapi negara terinta ini menuju program membangun kesejahteraan desa. Berbagai tantangan itu pula yang membuat isu dana desa makin kencang berhembus. Akanka dana desa berhasil membangun desa? Jawabannya ada pada keyakinan dan kesungguhan kita sendiri.
Editing By : Agus Adhariadi/Arka Computers
Untuk artikel ini
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
07:30:00 | 15:00:00 |
Selasa |
07:30:00 | 15:00:00 |
Rabu |
07:30:00 | 15:00:00 |
Kamis |
07:30:00 | 15:00:00 |
Jumat |
07:30:00 | 11:30:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Alamat | : | Jalan TGH. Ali Batu Sepit Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat |
Desa | : | Sepit |
Kecamatan | : | Keruak |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kodepos | : | 83672 |
Telepon | : | 081917942952 |
No. HP | : | 081918400800 |
: | [email protected] |
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : SETIA BUDI (Pjs. KEPALA DESA SEPIT)
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : SDN 06 Sepit
account_circle Koordinator : PKM Keruak & Kasi Kesejahteraan Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Lingkungan Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Badan Permusyawaratan Desa
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Utara Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Kepala Desa Sepit
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi/Kasi Kesejahteraan
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi/Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : AULA KANTOR DESA SEPIT
account_circle Koordinator : MUHAMMAD SULHAN HADI
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Aula Kantor Desa Sepit & Halaman MA NW Al-Amin Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Agus Adhariadi
date_range 08 Juli 2023 21:37:52
place Lokasi : Ruangan Pelayanan Umum Desa Sepit
account_circle Koordinator : Muhammad Sulhan Hadi
Hari ini | : | 672 |
Kemarin | : | 1.461 |
Total Pengunjung | : | 1.578.651 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.69.6.253 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Tiga “Srikandi” Sekolah Perempuan Nine Besiru Hadiri Munas Perempuan 2024 di Bali
date_range 22 April 2024 favorite 70 Kali
Tahun ini, Pemdes Salurkan BLT-DD Door to Door
date_range 06 April 2024 favorite 116 Kali
Menjelang Idul Fitri 1445 H, Pemdes Sepit Membahagiakan Hati Marbot dan Guru Ngaji
date_range 05 April 2024 favorite 192 Kali
Sambut Lebaran, KT Mercusuar Kembali Gelar Festival Ramadan
date_range 05 April 2024 favorite 110 Kali
Alhamdulillah, Dua Bersaudara Wakili Desa Sepit Ke MTQ XXX Tingkat Kabupaten
date_range 03 April 2024 favorite 196 Kali
Sempat Tertunda, MTQ XXX Tingkat Kecamatan Keruak Resmi Dibuka
date_range 01 April 2024 favorite 113 Kali
Potensi Tenun Tradisional Muncul di Kampung Lendang, Desa Sepit
date_range 31 Maret 2024 favorite 271 Kali
UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
date_range 08 Februari 2020 favorite 18.537 Kali
PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN POSYANDU
date_range 31 Januari 2020 favorite 15.208 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 9.669 Kali
Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110
date_range 03 Februari 2020 favorite 9.142 Kali
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
date_range 15 Januari 2020 favorite 7.805 Kali
Mengenal Pelayanan Sosial Dasar di Desa
date_range 05 Januari 2020 favorite 6.600 Kali
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
date_range 03 Februari 2020 favorite 6.231 Kali
KARANG TARUNA
date_range 31 Desember 2019 favorite 930 Kali
Turun Monev, Camat Keruak Tekankan 4 Hal
date_range 15 Juni 2022 favorite 278 Kali
UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
date_range 08 Februari 2020 favorite 18.537 Kali
SEPIT BERDUKA
date_range 15 Januari 2020 favorite 486 Kali
Menelaah Sejarah Asal Muasal Lombok Dari Sisi Sejarah Dan Kesamaan Budaya
date_range 01 Januari 2020 favorite 9.669 Kali
Yuk Beli Takjil di Stand KT Mercusuar, Di Depan Kantor Desa Sepit ya
date_range 14 April 2021 favorite 479 Kali
Sampaikan LKPPD 2023, BPD Soroti Soal Papan Program Tak Terpasang
date_range 16 Februari 2024 favorite 242 Kali
Kelahiran |
2 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
1 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
10 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
5 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran